Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri yang dilaksanakan mulai 1 januari 2014, yang mana dalam penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku kerja yang pelaksanaanya diatur dalam peraturan BKN no 01 tahun 2013 maka pegawai negeri sipil diwajibkan untuk membuat SKP. Untuk itu kami contohkan SKP untuk dokter gigi silakan downloadSasaran kerja Pegawai 1 – Copy

Pos ini dipublikasikan di Sasaran Kerja Pegawai. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar